Pada hari Rabu, 27 November 2024, Pilkada 2024 di Desa Tanggulanom telah dilaksanakan dengan lancar di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 1 hingga TPS 6. Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 WIB dan ditutup pada pukul 13.00 WIB, diikuti oleh warga desa yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah pemungutan dan perhitungan suara selesai, kotak suara beserta dokumen terkait diserahkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tanggulanom. Pengembalian kotak suara dilakukan dengan pengawasan ketat untuk memastikan keamanan dan integritas hasil pemungutan suara.
Setelah diterima oleh PPS Desa Tanggulanom, kotak suara kemudian dipersiapkan untuk dikirim ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Selopampang. Pada Rabu, 27 November 2024, pukul 18.30, kotak suara diantar dengan pengawalan aparat keamanan untuk menjamin kelancaran perjalanan. Setibanya di PPK Kecamatan Selopampang, kotak suara diterima dalam keadaan utuh dan tersegel rapat sesuai prosedur yang berlaku. Seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan untuk memastikan keabsahan dan keamanan hasil Pilkada 2024 di Desa Tanggulanom.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook