Temanggung, 24 Oktober 2023 - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Temanggung menggelar sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Gedung Serbaguna Desa Tanggulanom Kecamatan Selopampang, Senin (23/10/2023).
Sosialisasi yang dihadiri oleh Kepala Desa Tanggulanom, perangkat desa, BPD, LPMD, KPMD, Karang Taruna, RT, RW, dan masyarakat umum dari empat dusun tersebut menghadirkan narasumber dari BPN, Asisten 1, dan Kapolres Kabupaten Temanggung.
Acara dimulai pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB. Dalam acara sosialisasi tersebut, terdapat pembentukan 10 anggota puldatan dan koordinasi pemerintah desa dengan RT dan RW mengenai PTSL kepada masyarakat umum.
Pegawai BPN Kabupaten Temanggung, dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait PTSL. PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti PTSL, dapat mendaftarkan diri ke atau Kantor Desa Tanggulanom.
Sementara itu, Asisten 1 Setda Kabupaten Temanggung, mengatakan bahwa PTSL merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya PTSL, masyarakat dapat memanfaatkan tanahnya untuk berbagai keperluan, seperti menggadai, menjual, atau membangun.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Desa Tanggulanom menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPN Kabupaten Temanggung dan pemerintah daerah atas terselenggaranya sosialisasi PTSL di Desa Tanggulanom.
"Kami berharap masyarakat Desa Tanggulanom dapat mengikuti PTSL secara maksimal," imbuhnya.
Di akhir acara, masyarakat Desa Tanggulanom diberikan kesempatan untuk bertanya kepada narasumber.
Pembentukan 10 Anggota Puldatan
Dalam acara sosialisasi tersebut, juga dilakukan pembentukan 10 anggota puldatan. Puldatan adalah tim yang dibentuk oleh pemerintah desa untuk membantu pelaksanaan PTSL.
Anggota puldatan tersebut akan bertugas untuk melakukan pendataan dan verifikasi berkas tanah masyarakat pendaftar.
Koordinasi Pemerintah Desa dengan RT dan RW
Pemerintah desa juga melakukan koordinasi dengan RT dan RW mengenai PTSL. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua masyarakat Desa Tanggulanom yang memenuhi syarat dapat mengikuti PTSL.
Dalam koordinasi tersebut, pemerintah desa menyampaikan informasi terkait PTSL, seperti persyaratan, jadwal, dan lokasi pendaftaran.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook